Rabu, 12 Agustus 2009

Rencana
Aksi Nasional Mahasiswa Keperawatan
Desak Pengesahan UU Keperawatan


Hidup Mahasiswa !

Gelora pergerakan mahasiswa terus dikumandangkan di tengah apatisme terhadap pergerakan itu sendiri. Semua itu bertujuan untuk menjaga nilai2 idealisme yang berdasarkan pikiran2 ideologis-filisofis demi terwujudnya tatanan sosial yang adil-makmur-sejahtera.

Mahasiswa Keperawatan dengan semangat idealismenya terus melakukan perjuangan menuntut segera disahkan UU keperawatan. Alasannya jelas, bahwa dengan adanya undang-undang keperawatan Masyarakat akan menerima pelayanan keperawatan yang berkualitas karena perawat yang berhak melakukan praktik adalah perawat yang telah melalui uji kompetensi yang telalh ditandarkan secara nasional sehingga di seluruh daerah akan memiliki kwalitas praktik yang sama. Seperti diketahui, sampai dengan sekarang standar kompetensi perawat setiap daerah berbeda-beda karena disusun oleh masing-masing daerah/ kota/ propinsi sehingga bagi yang tingkat pendidikan perawatnya baik (identik dengan kota-kota besar) akan memiliki kwlaitas pelayanan keperawatan yang baik, namun bagi daerah kecil atau bahkan terpencil,,tentu menjadi sebuah ironi. Padahal berdsarkan data Depkes, mayoritas perawat berada di daerah. Selain itu, dengan adanya undang-undang Keperawatan masyarakat dan perawat akan mendapat kepastian hukum.

Aroma perjuangan pengesahan UU keperawatan melalui jalur pergerakan mulai dikumandangkan oleh mahasiswa sejak 12 Mei 2007 dengan melakukan aksi di bundaran Hotel Indonesia Jakarta yang diikuti oleh rekan-rekan mahasiswa se-Indonesia. Setahun kemudian tepatnya pada tanggal 12 Mei 2008 terjadi sinergisitas antara mahasiswa dan PPNI dalam memperjuangkan UU Keperawatan ini. Pada momentum tersebut mahasiswa dan PPNI melakukan aksi nasional di depan gedung DPR RI dengan mengerahkan jumlah massa sekitar 1000 orang. Hasilnya ? LUAR BIASA. Sebelumnya urutan RUU Keperawatan berada pada peringkat 150-an dan setelah aksi tersebut naik menjadi urutan 26 dalam Program Legislasi Nasional. Dan DPR RI melalui Komisi IX berkomitmen akan memperjuangkan goal-nya UU Keperawatan dengan targetan maksimal dan minimal. Target maksimalnya yaitu UU Keperawatan disahkan sebelum masa jabatan DPR RI periode 2004 – 2009 berakhir. Adapun targetan minimalnya yaitu :
  1. RUU Keperawatan menjadi Peraturan Pemerintah ( ditolak oleh PPNI dan perwakilan lainnya).
  2. RUU Keperawatan masuk ke dalam UU Kesehatan
  3. Mencantumkan pasal dalam UU Kesehatan yang menyebutkan perlu segra disahkannya UU Keperawatan
Namun sampai dengan sekarang dimana masa kerja DPR RI tinggal menghitung hari, TIDAK SATU pun dari komitmen tersebut yang berhasil diwujudkan

Berdasarkan hal tersebut, melalui Rapat Kerja Nasional V ILMIKI di Yogyakarta 12-15 Juni 2009, dideklarasikan Aksi Nasional Mahasiswa Keperawatan Nasional tanggal 18 Agustus 2009 untuk Mendesak segera disahkannya UU Keperawatan sebelum masa kerja 2004-2009 berakhir. Adapun niatan tersebut akan dilaksanakan pada :
Tanggal : 18 Agustus 2009
Tempat : Depan Gedung DPR RI (08.00 - 11.00 WIB) dan Istana Negara (13.00 - 16.00 WIB)
Tema : MAHASISWA BERAKSI, UU KEPERAWATAN TEREALISASI, TAHUN INI HARGA
MATI !

Bagi rekan-rekan mahasiswa PEDULI dengan profesi dan terpanggil hatinya untuk bergerak, namun tidak dapat mengikuti Rapat Kordinasi Persiapan Aksi pada :
Tanggal : Minggu, 16 Agustus 2009
Waktu : Pukul 16.00 WIB s.d selesai
Tempat : PSIK UMJ Cempaka Putih
Dapat langsung bergabung pada saat pelaksanaan aksi tanggal 18 Agustus dengan menggunkan BAWAHAN HITAM, ATASAN BEBAS dan JAKET ALMAMATER !

MARI BERGABUNG DENGAN MAHASISWA SE-INDONESIA ! TUNJUKKAN SOLIDARITAS DAN KOMITMEN KITA UNTUK PROFESI KEPERAWATAN !

Hidup Mahasiswa !
Hidup Profesi Keperawatan !
Hidup Rakyat Indonesia !

untuk infrmasi lebih lanjut rekan-rekan mahasiswa dapat menghubungi :
Weni PSIK FK Unsri (o852-3122-5310)
Jahidin FIK UI (o898-750-2680)
Egi PSIK FKIK UIN Syarief Hidayatullah Jakarta (0856-9747-1231)

Selasa, 02 Desember 2008




PERNYATAAN SIKAP
Nomor : 04/ILMIKI/22/11/2008

Kebutuhan perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima asuhan keperawatan merupakan hal yang sangat penting dalam kelancaran pemberian asuhan keperawatan yang lebih optimal. Perlindungan hukum ini dapat membantu memperjelas area-area kerja profesi keperawatan sehingga lebih terstruktur dan berjalan dinamis. Selain itu, perlindungan hukum juga akan memberikan dampak yang lebih positif bagi penerima asuhan keperawatan sehingga akan lebih merasakan suatu pelayanan keperawatan yang menjamin hak-haknya.
Menindaklanjuti aksi gerakan nasional kebangkitan perawat Indonesia pada tanggal 12 Mei 2008, kami sebagai mahasiswa Ilmu Keperawatan Indonesia menuntut janji pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Keperawatan. Mengingat bahwa keperawatan merupakan suatu profesi yang memegang peranan penting dalam pelayanan kesehatan, maka diperlukan adanya pedoman yang mengatur dan melindungi pemberi dan penerima asuhan keperawatan. Selain itu, dikhawatirkan efektifitas kerja DPR periode 2004-2009 yang akan segera berakhir dalam waktu dekat akan menghambat jalannya pengesahan RUU Keperawatan. Fakta lain dari Asian Free Trade Association (AFTA) 2010 juga menjadi ancaman bagi profesi keperawatan Indonesia. Namun, hingga saat ini belum ada langkah kongkrit dari pemerintah mengenai RUU Keperawatan tersebut.

Dari Latihan Kepemimpinan dan Manajerial Mahasiswa Nasional IV ILMIKI dan Diskusi Publik Kajian Nasional Mahasiswa Keperawatan mengenai RUU Keperawatan Indonesia di Universitas Airlangga Surabaya (19-23 November 2008) dan atas nama seluruh mahasiswa Ilmu Keperawatan di seluruh Indonesia, kami menyuarakan tuntutan agar PPNI dengan tegas segera menindaklanjuti janji pengesahan RUU Keperawatan pada tahun 2009 demi memajukan peningkatan kualitas dan profesionalisme serta jaminan hukum profesi keperawatan Indonesia.

Surabaya, 22 November 2008

Stikes Ceria Buana Padang, Stikes Siti Khadijah Palembang,Universitas Sriwijaya ( UNSRI ) Palembang,Universitas Indonesia Jakarta,Universitas Padjajaran Bandung,Stikes Jenderal A. Yani,Universitas Gadjah Mada ( UGM )Yogyakarta,Stikes Aisyiah Yogyakarta, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ( UMY ),Universitas Jenderal Soedirman ( UNSOED ) Purwokerto,Universitas Diponegoro ( UNDIP ) Semarang,Stikes Kendal,Universitas Muhamadiyah Surakarta ( UMS ),Universitas Brawijaya Malang,Universitas Airlangga ( UNAIR ) Surabaya,UNIPDU Jombang, Universitas Muhamadiyah Malang ( UMM ),Universitas Hasanudin ( UNHAS ) Makasar,Universitas Indonesia Timur ( UIT

Selasa, 22 Juli 2008



Gerakan Nasional Perawat Sukseskan UU Keperwatan

( 12 Mei 2008)

Oleh : Yudi Ariesta Chandra / Dirjend Kastrat dan Advokasi ILMIKI 2007/2009

Hidup mahasiswa Keperawatan Indonesia !!!

Rekan-rekan mahasiswa Keperawatan Indonesia, pada tanggal 12 Mei 2008 yang lalu, segenap element dunia keperawatan Indonesia bersatu padu bergerak mengadakan aksi nasional bertemakan “Gerakan Perawat Sukseskan Undang-undang Keperawatan” dengan aksi demonstrasi turun ke jalan dan aksi simpatik. Kegiatan ini dilaksanakan serentak di seluruh propinsi di Indonesia, dan khusus untuk wilayah Jakarta aksi demonstrasi dipusatkan digedung DPR/ MPR RI dengan didahului long march dari Senayan, dan aksi simpatik dengan membagikan cinderamata yang memuat pesan tentang tujuan kegiatan tersebut. Selain itu beberapa rumah sakit di Jakarta berpartisipasi dalam kegiatan tersebut dengan membagikan cinderamata kepada para pasien.

“Gerakan Nasional Perawat Sukseskan Undang-undang Keperawatan” merupakan salah satu hasil dari Rakernas II PPNI di Semarang pada tanggal 17 19 April 2008 lalu. Tujuan dari pelaksanaan aksi ini adalah menjadikan RUU keperawatn masuk dalam agenda DPR RI. Dengan momentum hari keperawatan Internasional yang bertepatan dengan pelaksanaan aksi tersebut, diharapkan aksi yang dilakukan akan memblow up isu tentang pentingnya UU Keperawatan, sehingga dengan demikian UU Keperawatan akan masuk menjadi agenda DPR RI untuk segera disahkan.

Sesuai dengan rencana, aksi demonstrasi di Jakarta berjalan dengan baik. Aksi demonstrasi mendapat massa tambahan dari daerah Jawa barat, Jawa tengah, Yogyakarta, Banten, Lampung, dan Bangka-belitung yang dikirimkan oleh PPNI daerah-daerah tersebut. Peserta aksi di Jakarta diperkirakan berjumlah 10.000 orang yang terdiri dari mahasiswa, perawat, dosen keperawatan, dan insane keperawatan lainnya. Tidak ketinggalan pula beberapa LSM pun ikut berperan dalam pelaksanaan aksi demonstrasi tersebut seperti YLKI.

Hasil yang didapatkan dalam aksi tersebut adalah pernyataan sikap dari DPR RI Komisi IX yang menyatakan siap memperjuangkan disahkannya UU Keperawatan. Hal itu disampaikan setelah perwakilan peserta aksi, yang terdiri dari PP PPNI, perwakilan pengurus propinsi PPNI, dan mahasiswa (ILMIKI) dpersilahkan masuk ke dalam gedung untuk bertemu dengan Komisi IX DPR RI. Dalam pertemuan tersebut Komisi IX menyatakan akan memperjuangkan goal-nya UU Keperawatan dengan targetan maksimal dan minimal. Target maksimalnya yaitu UU Keperawatan disahkan sebelum masa jabatan DPR RI periode 2004 – 2009 berakhir. Adapun targetan minimalnya yaitu :

  1. RUU Keperawatan menjadi Peraturan Pemerintah ( ditolak oleh PPNI dan perwakilan lainnya).
  2. RUU Keperawatan masuk ke dalam UU Kesehatan
  3. Mencantumkan pasal dalam UU Kesehatan yang menyebutkan perlu segra disahkannya UU Keperawatan.

Dilihat dari hasil tersebut, dapat dikatakan bahwa pelaksanaan aksi berjalan sesuai tujuan. Namun, hal yang lebih penting lagi yaitu proses follow up dari semua insan keperawatan terutama PPNI dalam menggiring usaha Komisi IX DPR RI secara kontinyudan konsisten. Jika tidak demikian maka UU Keperawatan akan sulit terwujud.

Minggu, 04 Mei 2008


Aksi Nasional Keperawatan 12 Mei 2008

Langkah awal meng’goal”kan Undang-undang Keperawatan

Pentingnya Undang-Undang keperawatan

Keperawatan merupakan salah satu profesi dalam dunia kesehatan. Sebagai profesi, tentunya pelayanan yang diberikan harus profesional, sehingga para perawat/ ners harus memilki kompetensi dan memenuhi standar praktik keperawatan, serta memperhatikan kode etik dan moral profesi agar masyarakat menerima pelayanan dan asuhan keperawatan yang bermutu.

Saat ini 40% - 75% pelayanan di rumah sakit merupakan pelayanan keperawatan (Swansburg, 1999). Hal ini dikarenakan telah terjadi pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan kesehatan dari model medikal yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis penyakit dan pengobatan ke paradigma sehat yang lebih holistik yang melihat penyakit dan gejala sebagai informasi, bukan sebagai fokus pelayanan (Cohen, 1996). Berdasarkan hasil penelitian Direktorat Keperawatan dan PPNI mengenai kegiatan perawat di Puskesmas, ternyata lebih dari 75% dari seluruh kegiatan pelayanan adalah kegiatan pelayanan keperawatan (Depkes, 2005). Dari sini kita dapat menyadari bahwa perawat berada pada posisi kunci dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masayarakat, sehingga diperlukan suatu regulasi yang jelas dalam mengatur pemberian asuhan keperawatan dan perlindungan hukum pun mutlak didapatkan oleh perawat.

Tetapi bila kita lihat realita yang ada, dunia keperawatan di Indonesia masih memprihatinkan. Fenomena “gray area” pada berbagai jenis dan jenjang keperawatan yang ada maupun dengan profesi kesehatan lainnya masih sulit dihindari. Berdasarkan hasil kajian (Depkes & UI, 2005 ) menunjukkan bahwa terdapat perawat yang menetapkan diagnosis penyakit (92,6%), membuat resep obat (93,1%), melakukan tindakan pengobatan di dalam maupun di luar gedung Puskesmas (97,1%), melakukan pemeriksaan kehamilan (70,1%), melakukan pertolongan persalinan (57,7%), melaksanakan tugas petugas kebersihan (78,8%), dan melakukan tugas admisnistrasi seperti bendahara, dll (63,6%).

Pada keadaan darurat, “gray area” sering sulit dihindari. Dalam keadaan ini, perawat yang tugasnya berada di samping klien selama 24 jam sering mengalami kedaruratan klien sedangkan tidak ada dokter yang bertugas. Hal ini membuat perawat terpaksa melakukan tindakan medis yang bukan merupakan wewenangnya demi keselamatan klien. Tindakan yang dilakukan tanpa ada delegasi dan petunjuk dari dokter, terutama di Puskesmas yang hanya memiliki satu dokter yang berfungsi sebagai pengelola Puskesmas, sering menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan tindakan pengobatan. Fenomena ini tentunya sudah sering kita jumpai di berbagai Puskesmas terutama di daerah-daerah terpencil. Dengan pengalihan fungsi ini, maka dapat dipastikan fungsi perawat akan terbengkalai, dan tentu saja hal ini tidak mendapatkan perlindungan hukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan secara professional.

Kemudian fenomena melemahnya kepercayaan masyarakat dan maraknya tuntutan hukum terhadap praktik tenaga kesehatan termasuk keperawatan, sering diidentikkan dengan kegagalan upaya pelayanan kesehatan. Padahal perawat hanya melakukan daya upaya sesuai disiplin ilmu keperawatan.

Dari beberapa kenyataan di atas, jelas bahwa diperlukan suatu ketetapan hukum yang mengatur praktik keperawatan dalam rangka menjamin perlindungan terhadap masyarakat penerima pelayanan asuhan keperawatan serta perawat sebagai pemberi pelayanan asuhan keperawatan. Hanya perawat yang memenuhi persyaratan yang mendapatkan izin melakukan praktik keperawatan.

Untuk itu diperlukan Undang-undang Praktik keperawatan yang mengatur keberfungsian Konsil Keperawatan sebagai badan regulator untuk melindungi masyarakat. Fungsi Konsil keperawatan, sebagai Badan Independen yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, yakni mengatur sistem registrasi, lisensi, dan sertifikasi bagi praktik perawat (PPNI, 2006). Dengan adanya Undang-undang Praktik Keperawatan maka akan terdapat jaminan terhadap mutu dan standar praktik, di samping sebagai perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima asuhan keperawatan.

Seruan Aksi Nasional Perawat sukseskan UU Keperawatan.

Saat ini desakan dari seluruh elemen keperawatan akan perlunya UU Keperawatan semakin tinggi. Uraian di atas cukup menggambarkan betapa pentingnya UU Keperawatan tidak hanya bagi perawat sendiri, melainkan juga bagi masyarakat selaku penerima asuhan keperawatan. Sejak dilaksanakannya Lokakarya Nasional Keperawatan tahun 1983 yang menetapkan bahwa keperawatan merupakan profesi dan pendidikan keperawatan berada pada pendidikan tinggi, berbagai cara telah dilakukan dalam memajukan profesi keperawatan.

Pada tahun 1989, PPNI sebagai organisasi profesi perawat di Indonesia mulai memperjuangkan terbetuknya UU Keperawatan. Berbagai peristiwa penting terjadi dalam usaha mensukseskan UU Keperawatan ini. Pada tahun 1992 disahkanlah UU Kesehatan yang di dalamnya mengakui bahwa keperawatan merupakan profesi ( UU Kesehatan No.23, 1992). Peristiwa ini penting artinya, karena sebelumnya pengakuan bahwa keperawatan merupakan profesi hanya tertuang dalam Peraturan Pemerintah ( PP No.32, 1966). Dan usulan UU Keperawatan baru disahkan menjadi Rancangan Undang-uandang ( RUU) Keperawatan pada tahun 2004.

Perlu kita ketahui bahwa untuk membuat suatu undang-undang dapat ditempuh dengan dua cara yakni melalui Pemerintah (UUD 1945 Pasal 5 ayat 1) dan melalui DPR (Badan Legislatif Negara). Selama hampir 20 tahun ini PPNI memperjuangkan UU Keperawatan melalui Pemerintah, dalam hal ini Depkes RI. Dana yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Tapi kenyataannya hingga saat ini RUU keperawatan berada pada urutan 250-an pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yang pada tahun 2007 berada pada urutan 160 ( PPNI, 2008). Berdasarkan hal tersebut, akhirnya PPNI merubah haluan dalam memperjuangkan UU Keperawatan, yakni dengan melalui DPR RI.

Tentunya, pengetahuan masyarakat akan pentingnya UU Keperawatan mutlak diperlukan. Hal ini terkait status DPR yang merupakan lembaga perwakilan rakyat, sehingga pembahasan-pembahasan yang dilakukan merupakan masalah yang sedang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, pencerdasan kepada masyarakat akan pentingnya UU Keperawatn harus dilakukan agar masyarakat merasa butuh dan usulan UU Keperawatan pun masuk dalam agenda DPR RI.

Berkaitan dengan itu, pada Rakernas II PPNI, 17 – 19 Mei 2008 di Semarang, disepakati pelaksanaan Gerakan Nasional Perawat Sukseskan Undang-undang Keperawatan dengan turun ke jalan melakukan demonstrasi ke DPR RI dan melakukan aksi simpatik, dengan tidak meninggalkan pelayanan dengan tujuan pem-blow up-an isu pentingnya UU Keperawatan ke masyarakat yang pada akhirnya memberi desakan kepada DPR RI untuk segera mengesahkan UU Keperawatan.

Pentingnya Keikutsertaan Mahasiswa

Perlu kita cermati bahwa aksi nasional yang akan dilakukan bukan sekedar aksi yang mengatasnamakan perawat seja, tetapi juga nama baik profesi keperawatan keseluruhan. Keberhasilan pelaksanaan aksi tidak hanya menjadi presiden yang baik untuk profesi ini tetapi juga memperlancar terbentuknya UU Keperawatan, demikian pula sebaliknya.

Belajar dari pengalaman tahun lalu, saat memperingati Hari Keperawatan Sedunia di mana mahasiswa berjalan sendiri dengan aksi demonstrasinya di HI dan PPNI sibuk dengan konferensi pers-nya padahal kenyataannya dua kegiatan tersebut memiliki tujuan yang sama yakni Pencerdasan public tentan UU Keperawatan, yang berujung pada kurang ter-blow up-nya isu ke masyarakat, dapat menjadi pelajaran untuk kita semua bahwa pentingnya kesatuan gerak seluruh elemen keperawatan dalam mensukseskan UU Keperawatan. Pelaksanaan Aksi Nasional 12 Mei 2008 ini merupakan momentum yang tepat untuk mulai mewujudkannya.

Mahasiswa keperawatan dengan kuantitas massa dan intelektualitasnya yang besar dapat menjadi salah satu kekuatan utama dalam pelaksanaan aksi nasional ini. Dan mengingat bahwa aksi ini merupakan awal perjuangan baru dalam mensukseskan UU Keperawatan, peranan mahasiswa sebagai social control mutlak diperlukan terutama setelah pelaksanaan aksi dalam menjaga kontinuitas usaha PPNI dalam memperjuangkan terciptanya UU Keperawatan. unya, pengetahuan masyarakat akan pentingnya UU Keperawatan mutlak diperlukan. _____________________________________________


Behind the Scene” Rakernas II PPNI

Jalannya Rakernas II PPNI dari kacamata Mahasiswa

Oleh : Yudi Ariesta Chandra/ Dirjend Kastrat & Advokasi ILMIKI 2007-2009

Tiga tahun sudah masa kepengurusan PPNI masa bhakti 2005-2009 berjalan. Banyak sekali tentunya hal-hal yang telah dilakukan oleh para pengurus dalam mengembangkan organisasi ini pada khususnya dan profesi keperawatan di Indonesia pada umumnya selama tiga tahun ini. Berkaitan dengan itu, beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 17 – 19 Mei 2008 bertempat di Semarang, diadakan acara Rapat Kerja Nasional ( Rakernas ) II PPNI. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja PPNI baik tingkat pusat maupun daerah, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah-masalah atau isu-isu yang berkembang di tingkat pusat maupun daerah, dan membentuk panitia ad hoc guna penyelesaian masalah-masalah atau isu-isu yang berkembang di pusat maupun daerah tersebut.

Kegiatan berlangsung selama tiga hari mulai dari Kamis, 17 Mei pukul 16.00 WIB hingga Sabtu, 19 Mei 2008 pukul 14.30 WIB. Adapun jalannya kegiatan dapat dijabarkan sebagai berikut :

  1. Pembukaan ( Kamis, 16.00-16.35 WIB ),
  2. Keynote speech oleh Menteri Kesehatan RI yang disampaikan oleh Dirjend Yanmedik Depkes RI ( Kamis, 16.36-17.40 WIB ),
  3. Sidang pleno I : Pembahasan dan pengesahan Tata Tertib Sidang
  4. Welcome party dan City Tour ( Kamis, 18.00-23.00 WIB ),
  5. Sidang pleno II : Laporan PPNI Pusat dan Daerah ( Jum’at, 07.45-20.00 WIB ),
  6. Sidang Komisi ( Jum’at, 20.01 – 21.00 WIB dilanjutkan pada hari Sabtu, 07.50 – 09.00 WIB ),
  7. Diskusi bersama Anggota Komisi IX DPR RI ( Jum’at, 21.00 – 23.00 WIB )
  8. Sidang pleno III : Pembahasan hasil sidang komisi ( Sabtu, 09.01 – 10.30 WIB )
  9. Sosialisasi Buku KIA dan Sosialisasi KNKP, Standar profesi, Kolegium, dan Praktik mandiri ( Sabtu, 10.31 – 13.00 WIB )
  10. Sidang Pleno IV : Keputusan dan Rekomendasi Rakernas ( Sabtu, 13.01 – 13.53 WIB )
  11. Pembacaan Penyampaian sikap Mahasiswa S1 Keperawatan se-Indonesia ( Sabtu 13.54 – 13.59 WIB )
  12. Penutup. ( Sabtu 14.00 WIB )
  13. Konferensi Pers ( Sabtu, 14.01 – 14.30 WIB )

Seperti rapat kerja nasional pada umumnya, jalannya rapat diselingi oleh banyak interupsi baik yang sifatnya pertanyaan, penyampaian pendapat maupun klarifikasi terutama pada saat Laporan PPNI Pusat dan daerah. Terkadang terjadi keterlambatan dari jadwal yang telah ditetapkan. Namun demikian, dapat dikatakan pelaksanaan kegiatan tersebut secara teknis tidak ada masalah. Dan berdasarkan polling yang dilakukan oleh Panitia, sekitar 95 % peserta puas dengan hasil kerja Panitia dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Namun, hal di atas hanyalah gambaran pelaksanaan kegiatan secara teknis. Jika berbicara tentang “content” kegiatan, masih ada beberapa hal yang perlu dievaluasi. Pertama, jika kita perhatikan secara seksama tentang jadwal sidang komisi, sidang komisi hanya berlangsung selama sekitar dua jam, itu sudah termasuk persiapan sidang komisi seperti pembahasan aturan sidang, mobilisasi peserta ke ruang sidang komisi dan pemilihan ketua masing-masing komisi. Jadi bisa dibayangkan berapa lama waktu efektif dalam pelaksanaan sidang komisi tersebut. Padahal sebelumnya saat sidang pleno disepakati bahwa masalah-masalah yang ada akan dibahas di sidang komisi dan pleno III. Praktis, masih ada beberapa masalah yang belum terselesaikan ataupun sempat dibahas. Tetapi untunglah ada beberapa peserta yang menyadari hal tersebut, dan mereka melakukan lobbying di luar jadwal, membahas agenda komisi mereka masing-masing setelah diskusi bersama Anggota DPR RI. Dan sidang pleno III diharapkan dapat mengoptimalkan pembahasan masalah-masalah yang belum terselesaikan di komisi. Tetapi ternyata, sidang pleno pun hanya sekedar menjadi ajang sosialisasi hasil sidang komisi tanpa waktu yang cukup untuk mengkritisinya. Mengatasnamakan “Terbatasnya waktu”, akhirnya kegiatan ini masih menyisakan berbagai permasalahan yang belum terselesaikan atau malah tidak terbahas sama sekali.

Kemudian yang perlu menjadi perhatian lagi adalah tidak adanya media cetak dan elektronik baik lokal apalagi nasional, yang meliput jalannya kegiatan kecuali hanya pada saat konferensi pers. Hal ini sungguh cukup ironis mengingat itu merupakan salah satu kegiatan yang sangat besar artinya bagi kemajuan profesi Keperawatan di Indonesia. Seharusnya pelibatan media pada kegiatan-kegiatan besar profesi harus maksimal sebagai sarana transfer informasi kepada masyarakat, terlebih lagi jika dikaitkan tentang fokus utama PPNI saat ini yakni terciptanya Undang-undang Keperawatan.

Terlepas dari itu semua itu, tentunya banyak juga hal-hal positif yang dihasilkan di Rakernas II PPNI ini. Sosialisasi Komite Nasional Kompetensi Perawat ( KNKP ), Standar profesi, Kolegium Keperawatan, dan standar praktik mandiri keperawatan adalah salah satu hal penting yang dihasilkan dari kegiatan ini selain penyelesaian masalah-masalah yang ada. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah “kesatuan” suara para pengurus PPNI, baik pusat maupun daerah, untuk melakukan Aksi Nasional : Gerakan Perawat sukseskan Undang-undang keperawatan dengan turun ke jalan melakukan demonstrasi dan aksi simpatik, dengan tidak meninggalkan pelayanan pada tanggal 12 Mei 2008 yang bertepatan dengan “International Nurses Day”, dengan tujuan “sounding” kepada masayarakat tentang pentingnya Undang-undang keperawatan dalam rangka mensukseskan terbentuknya Undang-undang Keperawatan di negeri ini.

Tentunya aksi ini perlu dipersiapkan dengan matang. Keterlibatan semua komponen profesi keperawatan harus dimaksimalkan, termasuk optimalisasi peranan mahasiswa keperawatan Indonesia. Agar kelak aksi yang dilakukan dapat mencapai tujuan yang diinginkan sehingga masyarakat menyadari akan pentingnya Undang-undang keperawatan. Dengan demikian, pintu gerbang adanya Undang-undang keperawatan akan semakin kita dekati.